Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Kasus Dugaan “Kencing” BBM di Tapanuli Tengah

Loading

TAPTENG detik24jam.com -Kejadian yang melibatkan oknum sopir truk tangki Pertamina yang diduga melakukan tindakan “kencing ditengah jalan” saat mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) menarik perhatian publik. Aksi tersebut terjadi di jalan lintas Sibolga-Padang Sidempuan, tepatnya di desa Aek Horsik pada Sabtu (09/11/24).

Tindakan yang dikenal dengan istilah “kencing di tengah jalan” ini merujuk pada proses pengeluaran isi BBM dari truk tanpa mengikuti prosedur resmi.

Tindakan “kencing” merupakan praktik ilegal yang dilakukan oleh sopir truk untuk mengambil BBM dari tangki yang seharusnya didistribusikan.

Umumnya, hal ini terjadi setelah pengantaran, di mana sopir mengeluarkan sisa BBM dan menjualnya tanpa izin. Praktik ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga dapat membahayakan lingkungan dan keselamatan di jalan raya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, pada pukul 16:50 WIB hingga 17:48 WIB, terlihat truk tangki minyak Pertamina berkapasitas 16,000 L , dengan  plat B.9793 SFV berhenti di pinggir jalan. Truk tersebut beroperasi di kawasan desa Aek Horsik. Keberadaan truk yang melakukan tindakan “kencing” di tepi jalan ini mencolok perhatian berbagai pihak, menandakan adanya kesengajaan dalam praktik ilegal ini.

Seorang narasumber yang memilih untuk tetap anonim mengungkapkan bahwa ia sering menyaksikan aktivitas “kencing” tersebut terjadi.

“Banyak mobil Pertamina yang berhenti di pinggir jalan untuk mengambil BBM secara ilegal,” ujarnya.

Hal ini menunjukkan bahwa praktik ini bukanlah kejadian langka, melainkan sering terjadi dan mungkin sudah melekat dalam budaya operasional di lapangan.

Tindakan ilegal ini memiliki dampak serius terhadap aspek hukum. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pengolahan dan pengangkutan BBM tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara serta denda yang signifikan. Ini menegaskan perlunya regulasi yang ketat untuk menanggulangi praktik curang BBM yang merugikan negara dan mengancam keselamatan masyarakat.

Regulasi yang diatur dalam Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pengolahan, pengangkutan, atau penyimpanan BBM tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara dan denda yang mencapai miliaran rupiah. Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mencegah praktik ilegal ini dan melindungi konsumsi BBM yang sah.( Red).