
Berau – Aktivitas penjualan miras di Jln Hj Isah 1 Kelurahan Tajung Redeb Kecamatan Tanjug Redeb Kabupaten Berau Kalimantan Timur warung milik salah satu masyarakat berinisial “RN”diduga tidak tersentuh hukum dan kini menjadi sorotan awak media dan masyarakat sekitar.
Salah satu pembeli yang tak mau di sebut kan namanya mengatakan kepada awak media bahwa bermacam –macam merk minuman yang tersedia di warung itu.
“Karea saya sering beli miuma di warung itu, kadang sampai 3 kali sehari saya beli minuman di warug itu,”ungkapnya
Awak media ini memita kepada aparat penegak hukum menidak perdagangan miras yang membahayakan masyarakat sekitar karea sering terjadinya kericuhan akibat mabuk-mabukan dan minum-minuman keras yang dilakukan muda-mudi.
Sampai dengan terbitnya berita ini belum ada pihak terkait yang dapat dikofirmasi dan ini juga merupakan laporan informasi kepada penegak hukum yang harus segera ditidaklanjuti.(Team Redaksi)
Berita Sebelumnya..
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Ciampea Polres Bogor Giat Cooling Sistem Turut Hadir Acara Halal Bihalal Dan Pengajian Syahrial Bulanan MUI
Polsek Gunung Putri Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Adanya Korban Diduga Korban Tindak Pidana Pembunuhan,Polisi Lakukan Investigasi Penyelidikan Dan Olah TKP
Polsek Logas Tanah Darat Tanam Bibit Pohon Sirsak Dukung Program Penghijauan dan Kelestarian Alam