
Galang|Masyakat Kecamatan Galang Mengucapkan terimah kasih kepada Forkopimcam Galang dan Aprisiasi Kapolsek Galang yang telah mengamankan Praktek pungutan liar (Pungli)di Desa Petumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang tepatnya di jalan lintas Petumbukan yang viral dimedia Sosial.
Kapolsek Galang AKP Henry D Simanjuntak SH telah berkoordinasi dengan Camat Galang perihal Parkir seputaran Pajak Petumbukan menjelaskan
dimana pihak Kepolisian Polsek Galang penertiban terkait praktik pungutan liar (pungli) di jalan Petumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang yang viral di media sosial Tindakan tegas ini dilakukan setelah laporan tentang pungli mulai menyebar luas di masyarakat.
“Menurut laporan yang diterima,operasi penertiban dilaksanakan pada hari Senin, 15 Juli 2024 pukul 13.00 WIB, di Jalan lintas Desa Petumbukan Kecamatan Galang Tim penertiban yang di Pimpin Kanit reskrim Polsek galang IPTU Bines Saragih SH berhasil mengamankan pelaku pungli yang diketahui melakukan tindakan pungutan liar terhadap mobil truk,” ungkapnya.
Pelaku yang diamankan
diduga melakukan pungli dengan meminta sejumlah uang kepada Mobil truk yang melintas di wilayah tersebut.
Perbuatan pungli ini menjadi viral di media online sehingga pihak kepolisian sektor Galang segera bertindak untuk mengamankan pelaku.
Sebagai langkah lanjutan, Polisi melakukan berbagai tindakan seperti interogasi, pembinaan, serta dokumentasi terhadap pelaku.
“Atas penangkapan Praktek Pungutan liar ( Pungli) yang di lakukan Polsek Galang. Kepala Desa petumbukan Zulhilfan Saragih Bersama Ketua Ormas
GRIB (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu )Jaya PAC Galang,FORD
yang ada di kecamatan Galang sangat Apresiasi dan siap mendukung kinerja Kapolsek Galang untuk memberantas yang namanya Paktek pungli yang ada di Desanya,”Ucap Kades Petumbukan dengan tegas.
Kapolsek Galang AKP Henry D Simanjuntak SH menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau situasi untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika menemukan indikasi pungli atau tindakan ilegal lainnya di wilayah tersebut.
Ditempat Terpisah,Camat Galang melalui Kasi Trantip Abdul Latif Sumbawa saat dikonfirmasi Media Buser 24.com tentang praktek Pungli yang ada di Desa Petumbukan mengatakan bahwa di Desa Petumbukan telah ada pemegang Mandat Parkir yg resmi atas nama YOAN NABILA, manakala petugas parkir aktif yang dikutip hanya mobil yang parkir.sedangkan mobil yang berjalan tidak ada yang dipungut sama pemegang mandat parkir.
“diluar pemegang mandat parkir Didesa Petumbukan atas nama Yoan nabila,semuanya Pungli”Tegas Latif Sumbawa. (Libas)
Berita Sebelumnya..
Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin Bagikan Paket Lebaran Bagi Non ASN
Bupati Lantik Pengurus LPTQ Lombok Timur Periode 2025 – 2029
Wakil Bupati Lombok Timur pimpin Apel Gelar Pasukan “Rinjani 2025” di Markas Polres Lombok Timur