Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Laporan Tersangka Diterima Poldasu, Kuasa Hukum Surati Kapoldasu, Ari Ardiansyah, SH : Kita kecewa dan menduga ada oknum yang terlibat. 

Loading

MEDAN, Herman Sitohang (37), warga Jalan Raya Menteng, Gang Mangga No 28, Kelurahan Binjai Kec Medan Denai merasa kecewa, karena pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, masih juga bebas berkeliaran dan belum juga ditangkap pihak Kepolisian.

 

Parahnya lagi, Fransiscus Arbi Syahputra Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berdasarkan LP/B/418/IV/2023/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 4 April 2023 dan telah dilimpahkan ke Polrestabes Medan, atas laporan Herman Sitohang, serta sudah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No 1760/V/RESI.11/2024 Reskrim, malah melaporkan Herman Sitohang atas kasus penipuan juga di Poldasu berdasarkan LP/B/637/V/2024/SPKT/Polda Sumut tanggal 21 Mei 2024.

 

Menurut Ari Ardiansyah, SH, didampingi Gustri Buana Hutasuhut, SH, selaku kuasa hukum Herman Sitohang, kamis (20/6), mengatakan bahwa pihak Penyidik Unit Jahtanras Ditkrimum Poldasu, seharusnya melakukan penghentian penyelidikan laporan polisi No LP/B/637/V/2024/SPKT/polda Sumut, tanggal 21 Mei 2024 dengan pelapor Fransiscus Arbi Syahputra Batubara, sebab sebagaimana argumentasi hukum diatas, klientnya yang merupakan korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Fransiscus Arbi Syahputra Batubara.

 

“Terkait LP di atas kleint kami Herman Sitohang, sebelumnya telah mendapat surat somasi yang dibuat oleh saudara Fransiscus Arbi Syahputra Batubara melalui Kuasa hukumnya tertanggal 21 Juli 2023, atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dalam hal ini merupakan peristiwa yang sama antara surat somasi dengan laporan polisi tersebut, ” Kata Ari.

 

Lanjut Ari Ardiansyah bahwa dengan adanya surat somasi tersebut, tentu pihak pelapor (Fransiscus Arbi Syahputra Batubara) mengetahui dan menduga telah terjadinya tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Herman Sitohang.

 

“Somasi yang dilayangkan kepada kleint kami tanggal 21 Juli 2023, maka merujuk dalam Pasal 74 KUHP, masa kadaluwarsa mengajukan pengaduan ke Kepolisian adalah 6 bulan setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan yang dilakukan itu bila ia berada di Indonesia dan 9 bulan bila berada di luar negeri. Dilihat waktu tanggal somasi dengan laporan polisi, sudah melebihi dari 6 bulan atau 9 bulan. Hal ini dapat dilihat dari somasi tetangga 21 Juli 2023 dan laporan polisi tertanggal 21 Mei 2024, artinya bulan ke-10 saudara Fransiscus Arbi Syahputra Batubara membuat laporan polisi kadaluarsa sebagaimana Pasal 74 KUHP diatas,” Terangnya.

 

Kemudian Pria lulusan UMSU meminta agar kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap Fransiscus Arbi Syahputra Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini masih bebas berkeliaran.

 

“Fransiscus Arbi Syahputra Batubara merupakan terlapor LP/B/418/IV/2023/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 4 April 2023 dengan pelapor klient kami Herman Sitohang dan sudah menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan SP2HP No 1760/V/RESI.11/2024 Reskrim. Kita selalu Kuasa hukum Herman Sitohang merasa aneh dan ada digaan adanya oknum yang membackup pelaku, sebab pada bulan yang sama, dimana Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama, bersamaan dengan laporan polisi yang dibuat oleh Fransiscus Arbi Syahputra Batubara, yakni sama-sama di bulan Mei 2024, seharusnya Fransiscus hadir dalam pemanggilan tersebut, namun sampai pemanggilan kedua terhadap Fransiscus tidak juga hadir, hingga terbit surat perintah membawa tersangka. Dan berdasarkan informasi sementara, diduga saudara Fransiscus saat itu Fransiskus telah melarikan diri tidak diketahui keberadaannya, “tuturnya.

 

Mengakhiri, Ari Ardiansyah menegaskan bahwa demi terciptanya keadilan bagi klientnya, pihaknya memohon kepada Kapoldasu agar memberikan atensi atas kasus ini dan pihak penyidik unit Jahtanras Ditkrimum Poldasu untuk segera berkoordinasi dengan pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, agar membawa Fransiskus Arbi Syahputra Batubara dihadapan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

 

“Kita surati Kapoldasu agar menjadi atensinya. Selain itu juga perlu diketahui bahwa Fransiscus Arbi Syahputra Batubara juga telah dilaporkan oleh pihak lain atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana laporan polisi No STTPL/B/1865/VI/2023/SPKT Restabes /Polda Sumut, tertanggal 9 Juni 2023, pelapor atas nama Sardion Lumbanbatu, ” Pungkasnya.

 

Dirkrimum Poldasu Kombes Pol Sumaryono dan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi, Kamis (20/6), belum juga berkomentar hingga berita ini ke meja redaksi.

 

Terpisah, Herman Stohang menceritakan,Kamis (20/6), bahwa dirinya merasa ditipu dan gelapkan uangnya sebesar 2 Milyar, diduga dilakukan oleh Fransiscus Arbi Syahputra Batubara, terkait proyek Rumah Sakit disalah satu daerah di Sumatera Utara.

 

“Teenyata surat proyek yang diberikan pelaku kepada dirinya, ternyata palsu dan tidak adanya proyek tersebut, hingga saya dirugikan sebesar 2 Milyar dan setelah saya laporkan dan pelaku menjadi tersangka, kok malah saya pula yang dilaporkannya atas dugaan penipuan, anehnya pelaku yang uda ditetapkan menjadi tersangka, tidak juga ditangkap dan bebas berkeliaran, ” Bebernya. (*)