Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

308 Narapidana Mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2025

Loading

Lombok Timur – Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di momen hari Raya Nyepi dan Idul Ftri 1446 H, tidak hanya membawa kebahagiaan bagi seluruh masyarakat indonesia namun menjadi momen yang sangat ditunggu bagi narapidana yang beragama Hindu (Remisi Hari Raya Nyepi) dan beragama Islam (Hari Raya Idul Fitri) Tahun 2025. Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan R.I telah menyetujui Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus dalam rangka hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 H.

 

Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H tahun ini diserahkan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Jenderal Pol. (Purn.) Agus Andrianto di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong dan diikuti melalui virtual oleh semua UPT Pemasyarakatan se-Indonesia, jum’at (28/03)

 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong Kanwil Ditjen PAS NTB, Ahmad Sihabudin telah menyerahkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan R.I Nomor : PAS.414,417,421, 521 Tahun 2025 tanggal 31 Maret 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 H kepada 2 orang perwakilan dari 308 Orang Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan pasal 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

 

Adapun rincian besaran remisi yang diperoleh sebagai berikut ; 15 Hari sebanyak 83 Orang, 1 Bulan 195 Orang, 1 Bulan 15 Hari 24 Orang dan 2 Bulan 6 Orang sehingga berjumlah 308 Orang termasuk 6 orang diantaranya tindak pidana korupsi.

 

Setelah penyerahan secara simbolis, Kepala Lapas beserta jajaran dan perwakilan narapidana mendengarkan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan R.I terkait pemberian remisi dan pengurangan masa pidana (PMP) Tahun 2025.

 

Kalapas Selong berharap dengan pemberian remisi ini, semua warga binaan yang ada untuk lebih aktif mengikuti program pembinaan agar pada saat kembali ke masyarakat menjadi manusia yang berguna dan bermanfaat buat sesama ;ungkapnya.

 

(Purnomo)