Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Oknum Kepala Sekolah di Tapung Bernama “Manik” Diduga Memiliki Kebun Sawit Ratusan Hektar Dalam Kawasan Hutan di Desa Sungai Linau Bengkalis

Loading

Bengkalis,Siak Kecil :

Terpantau oleh awak media pada halaman SIPP PN Bengkalis, Jumat (04/04/2025), gugatan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) terhadap Maskom Damanik didaftarkan pada Selasa, 25/02/2025 dengan nomor perkara: 15/Pdt.Sus-LH/2025/PN Bls.

Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) resmi menggugat Maskom Damanik  ke Pengadilan Negeri Bengkalis yang merupakan PNS di Kabupaten Kampar yang saat ini menjabat sebagai kepala sekolah di tingkat sekolah dasar di daerah tapung.

Gugatan organisasi lingkungan hidup ini di daftarkan di PN bengkalis karena adanya dugaan pembangunan kebun kelapa sawit yang statusnya kawasan hutan produksi yang berlokasi di Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) yang Fokus pada isu pelestarian dan penyelamatan hutan ini, juga menyeret Menteri Kehutanan Republik Indonesia dan Gakkum Kementerian Kehutanan Seksi Wilayah II Pekanbarau, sebagai Turut Tergugat.

Perkara ini sudah masuk dalam tahapan pemanggilan para pihak sesuai dengan ketentuan acara perkara perdata. Namun, Panggilan pertama dan panggilan kedua pihak Maskom Damanik dan Menteri Kehutanan Republik Indonesia serta Gakkum Kementerian Kehutanan Seksi II Pekanbaru belum hadir, sehingga perkara ini akan berlanjut pada pemanggilan ketiga pada tanggal Kamis, 10 April 2025.

“Ya, sidang gugatan organisasi Lingkungan Hidup tentang gugatan Legal Standing ke PN Bengkalis, pemanggilan ketiga untuk para pihak pada tanggal Kamis, 10 April 2025,”ujar Sekjen LSM Lingkungan Hidup Batara Mulia Harahap,.S.H kepada awak media ini.

“Berdasarkan pengambilan titik koordinat yang dilakukan team Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup di Desa Sungai Linau Kawasan hutan produksi diduga disulap menjadi kebun sawit oleh Maskom Damanik,”terang batara.

Setelah kita telusuri dan kita ambil titik kordinatnya lahan tersebut memang benar berada dalam kawasan hutan HP (Hutan Produksi Tetap) dengan luas ± 93,6 (sembilan puluh tiga koma enam) hektar dan ini belum semua milik pak maskom damanik yang kita ambil titk kordinatnya.

Selain digugat secara perdata pihaknya kami dari LSM Bidang Kehutanan juga akan melakukan laporan terkait tindak pidananya ke Gakkum Bidang Kehutanan  atau SATGAS PKH,”tegas batara

“Karena kelapa sawit bukanlah merupakan jenis tanaman kehutanan. Sehingga tidak ada alasan menanam kelapa sawit dalam Kawasan Hutan,”tegas batara

Gugatan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) ini berlangsung di tengah gencarnya Kejaksaan Agung melakukan penindakan terhadap pihak – pihak  yang membangun kebun sawit dalam kawasan hutan tanpa izin.

Sebelumnya, terungkap kebocoran penerimaan negara hingga mencapai Rp.300 triliun dari kegiatan usaha kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan….Bersambung.(Team Redaksi)