
Silaut,Pessel Sumbar :
Ketua KUD Sidorejo Jumadi Rabu 12/03/2025 kepada awak media ini mengatakan resmi akan melaporkan akun tiktok “Kang Penyot” milik Sunyoto warga Kampung Sungai Sarik Kenagarian Sungai Sarik Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat ke Dir Krimsus Polda Sumbar.
Karena dalam unggahan tiktok di akun “Kang Penyot” ada kesan provokator dan menyebutkan bahwa KUD Sidorejo tidak memiliki lahan dan menghilangkan nama Kelompok Tani Sari Murni V yang terpampang di Plank yang di pasang oleh Ketua dan anggota KUD Sidorejo Kelompok Tani Sari Murni V,”terang jumadi
Atas perbuatan tersebut Sunyoto akan kami laporkan ke Polda Sumbar tentang UU ITE tentang pencemaran nama baik Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik yang diketahui pada Rabu 12 Maret 2025 di Kenagarian Sungai Sarik Kecamatan Silaut.
“Karena dengan jelas Sunyoto didalam akun tiktok “Kang Penyot” mengatakan KUD Sidorejo tidak memiliki lahan, sementara jelas di plank yang di pasang TANAH INI MILIK KUD SIDOREJO KELOMPOK TANI SARI MURNI V dan kata-kata KELOMPOK TANI SARI MURNI V sengaja di hilangkan Sunyoto untuk melakukan pembohongan publik,”tegas jumadi
Terpisah kuasa hukum KUD Sidorejo Buslim Sabir mengatakan kepada awak media bahwa sudah menyiapkan laporan resmi ke Polda Sumbar karena Sunyoto telah membuat pernyataan yang tidak benar di akun tiktok “Kang Penyot” miliknya tersebut.
Jika ada lahan masyarakat yang masuk KUD Sidoarjo Kelompok Tani Sari Murni V dia harus buktikan dan silahkan KUD Sidoarjo Kelompok Tani Sari Murni V mereka gugat untuk membuktikan ke absahan lahan milik masyarakat.
Sebab lahan yang 101 hektar sudah jelas nama-nama pemiliknya di bank nagari cabang tapan jadi jangan asal ngomong dan tidak bisa membuktikannya,”tegas buslim
Sebab saat ini siapapun yang melakukan aktivitas diatas lahan KUD Sidoarjo Kelompok Tani Sari Murni yang beranggotakan 51 orang secara tidak sah dan melawan hukum akan kami proses secara hukum dan proses hukum saat ini juga sedang berjalan terhadap orang-orang yang selama ini yang mengambil dan menerima buah dari lahan yang dikelola KUD Sidoarjo Kelompok Tani Sari Murni V.
“Karena selama ini kami dari KUD Sidoarjo Kelompok Tani sari Murni V menganggap mereka telah melakukan penggelapan hasil panen buah sawit KUD Sodoarjo Kelompok Tani Sari Murni V sebab hutang di bank nagari cabang tapan tidak mereka bayar dari tahun 2015 s/d sekarang,”tutup buslim…..Bersambung.(Team Redaksi)
Berita Sebelumnya..
TPHMA LAMR Bersama Gubri Bersatu Perjuangkan Hak Masyarakat Adat
Sinergitas TNI Polri Bersama Kepala Desa BPD,Kadus,RW,RT Dan Pemuda Karang Taruna Wilayah Hukum Polsek Ciampea, Rapat Kamtibmas Terkait Selama Bulan Suci Ramadhan
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Cwi Polres Bogor Guat Cooling Sistem Patroli Sambang Siskamling Warga Masyarakat Dialog Kamtibmas Ajak Jaga Kondusifitas Selama Bulan Suci Ramadhan