
Pakpak Bharat:
Dana pengelolaan Aset Pemkab Pakpak Bharat sebesar Rp 2 miliar diduga diselewengkan. Dana APBD Kabupaten Pakpak Bharat tersebut berada dalam Pos Anggaran Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKA).
DPP LSM Anti Korupsi AJAK (Aliansi Jurnalis Anti Korupsi) yang peduli Anggaran Pemkab Pakpak Bharat SONI,S.H.,M.H.,C.Md.,C.CA menduga pelaksanaan Pengelolaan Aset nihil. Alokasi dana tersebut hanya sebagai bentuk pemborosan Anggaran. “Saat ini Aset pemerintah daerah masih amburadul. Bahkan, setiap tahunnya mendapatkan sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),”ungkap soni.
Menurut beliau Anggaran, kegiatan tersebut antara lain untuk Manajemen Aset, Analisis kebutuhan barang, Penertiban Aset milik pemerintah Daerah, Pembinaan, Monitoring, serta Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Dana itu diduga hanya akal akalan birokrat untuk mengeruk uang rakyat,” ucapnya.
Pemeriksaan BPK tahun 2022-2023 aset Pemerintah Daerah senilai Rp 2 Miliar tidak dapat diyakini keberadaanya karena terdapat 34 unit aset pemerintah yang diduga tidak ada kejelasan “Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemkab Pakpak Bharat tahun 2022-2023 aset daerah yang dinilai diduga tidak jelas. (BPK) Badan Pemeriksa Keuangan diduga sudah pernah memperingati Sekretaris Daerah (SEKDA) agar serius dalam menangani aset akan tetapi sampai dengan saat ini tetap tidak ada kejelasan seperti diantaranya penyajian aset tetap peralatan dan mesin pada Dinas PUTRHub Kabupaten Pakpak Bharat sebesar kurang lebih Rp 231.760.897,00.l,
Dan penyajian aset tetap gedung dan bangunan yang juga tidak dapat diyakini kebenarannya. Dinas Koperindag kurang lebih sebesar Rp 2,051.991. 966,50 dan juga Perician aset peralatan yang diduga di kuasai pihak lain kurang lebih sebesar Rp.2.054.170.895,60 diduga juga tidak ada kejelasannya sampai saat ini.
Sehingga LSM AJAK resmi menyurati Sekretaris Daerah (SEKDA) pada tgl.19/02/2025 supaya memberikan penjelasan namun sampai saat ini belum ada balasan surat tersebut.
Tanggal 26/02/2025 salah seorang Tim Investigasi LSM AJAk mendatangi Kantor Sekretariat Daerah Pakpak Bharat untuk mempertanyakan apakah surat dari LSM AJAK sudah sampai ke Pak SEKDA namun salah seorang penerima tamu menelpon dan mempertanyakan bahwasanya surat tersebut sudah sampai ke SEKDA dan SEKDA sudah memberikan kepada Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat.
LSM AJAK langsung konfirmasi Via WhatsApp terhadap Inspektur Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat beliau mengatakan, Baru pagi ini masuk ke meja saya pak, saya sudah disposisi untuk disusun jawaban Pemkab Pak, mohon bersabar ya pak ungkapnya.
Soni menegaskan masih menunggu balasan resmi dari Sekretaris Daerah sebelum kami dari Aliansi Jurnalis Anti Korupsi melakukan laporan resmi ke Kejati Sumut agar kasus ini segera ditindak lanjuti sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
“karena hasil temuan BPK pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat harus kembalikan dan selesaikan ke kas daerah tapi nyatanya sampai dengan saat ini tidak dilaksanakan dan ini sudah merupakan pelanggaran hukum,”tutup soni….Bersambung.(Team Redaksi)
Berita Sebelumnya..
HAK JAWAB & KLARIFIKASI Zaili CS ATAS PEMBERITAAN KOPERASI PRODUSEN SERIK INDAH MANDIRI Taufik Koto Jurnalis KWRI, TIDAK BERIMBANG
Mia Amiati, Cahaya Kartini di Bumi Jawa Timur
Oknum Debt Collector Kembali Berulah Korbannya Anggota TNI Aktif