
Kampar,Riau :
Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya bahwa LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) dan LPLH-Indonesia (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup) telah melaporkan PT.ABL (Agung Bumi Lestari) ke Gakkum KLHK Wilayah Sumatera c/q Gakkum Seksi Wilayah II Pekanbaru sekarang menjadi Deputi Penegakan Hukum Lingkungan/BPPLH Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera menindak PT.Agung Bumi Lestari karena diduga adanya pengelolaan limbah B3 untuk menjadi tisu tidak dikelola dengan baik.
Sebab hasil investigasi LSM Lingkungan Hidup dan awak media menemukan bahwa adanya dugaan Limbah B3, ketas, plastik dan karton yang dicampur oleh limbah Pulp pabrik dari RAPP yang diduga tidak dikelola dengan baik oleh pihak PT.Agung Bumi Lestari untuk membuat tisu dan pembungkus makanan yang dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi masyarakat yang menggunakanya.
“Dan ini jelas bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai telah diubah di dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar,”ungkap Soni Ketua LSM Lingkungan Hidup.
Dan juga bertentangan dengan undang-undang No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan Undang-undang perlindungan konsumen No.8 Tahun 1999.
Alasan tersebutlah kita meminta agar team Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup untuk dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap PT.Agung Bumi Lestari.
“Serta segera untuk mengechek sistem pengeolahan limbah B3 yang di miliki PT.ABL menjadi bahan baku tisu yang dipakai oleh massyarakat saat ini apakah sudah sesuai dengan standart SNI atau masih ada syarat yang belum terpenuhi oleh mereka saat ini,”pinta soni.
Soni,SH.,M.H.,C.Md.,C.CA.,C.LA Ketua LSM Lingkungan Hidup mengatakan bahwa sebelumnya kita sudah menyurati PT.Agung Bumi Lestari di Jln Lintas Timur Pasir Putih No.8 Km 14 RT.004 RW.002 Dusun I Keluraha/Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau namun sampai dengan saat ini belum adanya balasan dari surat konfirmasi dan klarifikasi yang telah kami kirimkan tersebut.
Intinya kami dari LSM Lingkungan Hidup dan awak media meminta kepada Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup untuk memangil pimpinan PT.Agung Bumi Lestari untuk dimintai keterangan terkait permasalahan tersebut sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,”tutup soni…..Bersambung.(Team Redaksi)
Berita Sebelumnya..
Jaga Kesucian Bulan Ramadhan, Polres Gresik Grebek Prostitusi Online Aplikasi MiChat
Polsek Kuantan Mudik Sambangi dan Cek Tanaman Jagung Pipil Dukung Program Asta Cita Presiden RI
Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar Meeting Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Gubri