Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Lapor Pak Kapolda Tambang Milik Joko di Teluk Pandan Diduga Ilegal

Loading

Teluk Pandan,Kutai Timur – Masyarakat peguna jalan di jalan poros Bontang Samarinda km 14  susuk daimai  Kecamatan Teluk Pandan  Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur resah adanya tambang galian C batu pecah yang diduga ilegal yang beroperasi di daerah jalan poros Bontang Samarinda susuk  damai KC teluk pandan aktivitas tersebut yang telah beroperasi sejak beberapa minggu belakangan ini.

Berdasarkan hasil investigasi LSM Lingkungan Hidup dan awak media di lapangan, setidaknya lebih kurang 7 truk material yang keluar masuk perhari dari lokasi penambangan setiap harinya.

“Hal ini tentu menyebabkan keresahan masyarakat setempat akan terjadinya  bencana longsor. Ketika batu terus di ambil dan aktivitas tersebut akan merusak lingkukangan setempat menimbulkan lumpur di musim hujan dan debu di musim panas longsor  dan berbahaya untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Warga masyarakat sekitar  yang gak mau di sebut nama namanya oleh awak media mengatakan kepada  awak media dan LSM Lingkungan Hidup bahwa aktivitas galian C yang diduga ilegal itu sudah lama ber opersional dan merusak lingkukangan dan masyarakat setempat membenarkan adanya galian C tersebut. Dia mengakui memang ada aktifitas penambangan galian C.batu pecah  di daerahnya, namun dia tidak tahu apakah itu ilegal atau legal,”ucapnya

Saya memang mengetahui adanya penambangan tersebut, namun tidak ada izin atau ada izin saya juga kurang tahu , Minggu 02/09/2024.

Penambangan tersebut, katanya memakai alat berat jenis Eksavator, 2 unit dan alat pemecah  batu dan banyaknya sekitar 5 atau 6 mobil dump truck menunggu antrian untuk di isi batu  pecah di tambang Galian C itu setiap harinya,:ucapnya

“Tidak tahu kemana mobil tersebut akan membawa materialnya. Yang pasti semakin hari semakin luas lahan yang habis tergerus akibat longsor tambang tersebut,” terangnya.

Saat awak media konfrmasi. Ke pihak pemilik tambang bernama joko tiadak ada di lokasi setempat di jalan poros  Bontang Samarinda Kam 14.  KC teluk pandan  kabupaten Kutai timur awak media mencoba hubungi  melalui via ponsel namum tetap tidak terhubung hingga berita ini terbit pihak pemilik tambang sepertina sengaja tak mau di komfermasi oleh awak media dan LSM Lingkungan.

Aksi tambang tersebut tentu bertolak belakang dengan instruksi Kapolda Kaltim yang tertuang dalam telegram Kapolda bernomor ST/947/XI/PAM.1.6/ 2022 tertanggal 19 Oktober 2022, serta ditujukan langsung kepada seluruh Kapolres maupun Kapolresta di seluruh jajaran Polda Kalimantan Timur.

“Dalam telegram tersebut memerintahkan Kapolres dan Kapolresta dibawah jajaran Polda Kaltim untuk segera menertibkan dan melakukan pendataan lengkap terhadap seluruh perizinan aktivitas pertambangan legal maupun illegal yang ada di seluruh wilayah hukum Polda kalimantan timur.(Team Redaksi)