
Berau – Aktivitas penjualan miras di Jln Hj Isah 1 Kelurahan Tajung Redeb Kecamatan Tanjug Redeb Kabupaten Berau Kalimantan Timur warung milik salah satu masyarakat berinisial “RN”diduga tidak tersentuh hukum dan kini menjadi sorotan awak media dan masyarakat sekitar.
Salah satu pembeli yang tak mau di sebut kan namanya mengatakan kepada awak media bahwa bermacam –macam merk minuman yang tersedia di warung itu.
“Karea saya sering beli miuma di warung itu, kadang sampai 3 kali sehari saya beli minuman di warug itu,”ungkapnya
Awak media ini memita kepada aparat penegak hukum menidak perdagangan miras yang membahayakan masyarakat sekitar karea sering terjadinya kericuhan akibat mabuk-mabukan dan minum-minuman keras yang dilakukan muda-mudi.
Sampai dengan terbitnya berita ini belum ada pihak terkait yang dapat dikofirmasi dan ini juga merupakan laporan informasi kepada penegak hukum yang harus segera ditidaklanjuti.(Team Redaksi)
Berita Sebelumnya..
Polsek Logas Tanah Darat Tanam Bibit Pohon Sirsak Dukung Program Penghijauan dan Kelestarian Alam
Tindak Lanjuti Arahan Bupati Bogor Jaro Ade Turun Langsung Kelokasi Pembangunan Jembatan Sementara di Dramaga
Kapolres Bogor Tinjau Langsung Arus Lalu Lintas Puncak Saat Libur Akhir Pekan, Pastikan Kestabilan Mobilitas Kendaraan Yang Akan Menuju Puncak